Penyedia jasa akan membuat website sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati bersama klien.
Perubahan fitur, desain, atau konten di luar kesepakatan awal akan dikenakan biaya tambahan dan perlu persetujuan kedua belah pihak.
2. Proses dan Waktu Pengerjaan
Estimasi waktu pengerjaan akan diinformasikan sebelum proyek dimulai dan dapat berubah sesuai kompleksitas proyek.
Keterlambatan yang disebabkan oleh klien, seperti terlambat memberikan materi atau feedback, dapat memperpanjang waktu pengerjaan.
3. Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, misalnya: uang muka (DP), pembayaran tengah proyek, dan pelunasan setelah proyek selesai.
Pembayaran harus dilakukan tepat waktu agar proses pengerjaan tidak tertunda.
Jika pembayaran terlambat, penyedia jasa berhak menunda pengerjaan sampai pembayaran diterima.
4. Hak Cipta dan Kepemilikan
Setelah pembayaran lunas, hak cipta dan kepemilikan website akan dialihkan sepenuhnya kepada klien.
Penyedia jasa berhak menggunakan hasil karya sebagai portofolio kecuali ada perjanjian kerahasiaan tertulis.
5. Garansi dan Perbaikan
Penyedia jasa memberikan garansi perbaikan bug atau kesalahan teknis selama periode tertentu (misal 30 hari) setelah website diserahkan.
Perbaikan di luar cakupan garansi atau permintaan fitur tambahan akan dikenakan biaya tambahan.
Ketidaksesuaian website akan dimasukkan pada tahap perbaikan atau revisi dan jika ingin membatalkan dan pengembalian dan maka terdapat biaya pembatalan sesuai dengan tahap pengerjaan yang sudah dilakukan
6. Kerahasiaan
Semua data, informasi, dan materi yang diberikan oleh klien akan dijaga kerahasiaannya oleh penyedia jasa dan tidak akan disebarluaskan tanpa izin.
7. Pembatalan dan Pengembalian Dana
Pembatalan proyek oleh klien dapat dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan tahap pengerjaan yang sudah dilakukan. (Tidak bisa diganggu gugat)
Pengembalian dana hanya berlaku jika pembatalan dilakukan sebelum pengerjaan dimulai.
Jika proyek dibatalkan setelah pengerjaan dimulai, dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan pengecualian klien benar-benar mau membatalkan maka poin 1 berlaku.
8. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.