1. Ruang Lingkup Layanan

  • Penyedia jasa akan membuat website sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati bersama klien.
  • Perubahan fitur, desain, atau konten di luar kesepakatan awal akan dikenakan biaya tambahan dan perlu persetujuan kedua belah pihak.

2. Proses dan Waktu Pengerjaan

  • Estimasi waktu pengerjaan akan diinformasikan sebelum proyek dimulai dan dapat berubah sesuai kompleksitas proyek.
  • Keterlambatan yang disebabkan oleh klien, seperti terlambat memberikan materi atau feedback, dapat memperpanjang waktu pengerjaan.

3. Pembayaran

  • Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, misalnya: uang muka (DP), pembayaran tengah proyek, dan pelunasan setelah proyek selesai.
  • Pembayaran harus dilakukan tepat waktu agar proses pengerjaan tidak tertunda.
  • Jika pembayaran terlambat, penyedia jasa berhak menunda pengerjaan sampai pembayaran diterima.

4. Hak Cipta dan Kepemilikan

  • Setelah pembayaran lunas, hak cipta dan kepemilikan website akan dialihkan sepenuhnya kepada klien.
  • Penyedia jasa berhak menggunakan hasil karya sebagai portofolio kecuali ada perjanjian kerahasiaan tertulis.

5. Garansi dan Perbaikan

  • Penyedia jasa memberikan garansi perbaikan bug atau kesalahan teknis selama periode tertentu (misal 30 hari) setelah website diserahkan.
  • Perbaikan di luar cakupan garansi atau permintaan fitur tambahan akan dikenakan biaya tambahan.
  • Ketidaksesuaian website akan dimasukkan pada tahap perbaikan atau revisi dan jika ingin membatalkan dan pengembalian dan maka terdapat biaya pembatalan sesuai dengan tahap pengerjaan yang sudah dilakukan

6. Kerahasiaan

  • Semua data, informasi, dan materi yang diberikan oleh klien akan dijaga kerahasiaannya oleh penyedia jasa dan tidak akan disebarluaskan tanpa izin.

7. Pembatalan dan Pengembalian Dana

  • Pembatalan proyek oleh klien dapat dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan tahap pengerjaan yang sudah dilakukan. (Tidak bisa diganggu gugat)
  • Pengembalian dana hanya berlaku jika pembatalan dilakukan sebelum pengerjaan dimulai.
  • Jika proyek dibatalkan setelah pengerjaan dimulai, dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan pengecualian klien benar-benar mau membatalkan maka poin 1 berlaku.

8. Penyelesaian Sengketa

  • Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.